Ahli Hukum Dorong Mantan Dirut IM2 Ajukan PK
Kamis, 26 Februari 2015 – 23:32 WIB
Namun, di sisi lain ada putusan Mahkamah Agung Nomor 263 K/TUN/2014 tertanggal 21 Juli 2014 yang isinya menolak permohonan kasasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tentang perkara IM2 yang menyatakan auditor resmi pemerintah itu tidak boleh digunakan.(boy/jpnn)
JAKARTA - Sejumlah ahli hukum mendorong mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rombongan Siswa Selamat dari Kecelakaan di Subang Disambut Haru di SMK Lingga Kencana Depok
- Prajurit TNI AL Bersihkan Sekolah Terdampak Banjir di Luwu
- Sosialisasi Empat Pilar MPR di Banjarbaru, Habib Aboe: Stunting Harus Dilawan
- BMKG Sebut Sebagian Kota Besar Bakal Diguyur Hujan, Catat Wilayahnya
- ESDM-Bareskrim Tangkap WN China Pelaku Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar
- Detik-detik Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Korban Berserakan di Jalan