Ahli Hukum Pertanyakan Fungsi Intelijen di Kejaksaan

Sementara pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar juga menanyakan hal yang sama.
“Sebenarnya dalam KUHAP, tugas dan fungsi kejaksaan itu sudah cukup komplet. Tetapi, ketika diperluas, maka pertanyaannya adalah apakah mampu?” tambahnya.
Fickar kemudian mencontohkan terkait fenomena aliran sesat yang banyak berkembang di Indonesia.
“Selama ini, saya tidak pernah mendengar kejaksaan melakukan sesuatu terkait fenomena itu. Bahkan, terkesan kejaksaan diam saja,” kata dia.
Menurut Fickar, ini adalah sesuatu yang tak perlu, dan harus direvisi.
Menurutnya, pemberian kewenangan yang berlebihan dalam UU itu juga akan sia-sia.
“Jadi, memang harus direvisi apa-apa saja kewenangan yang berlebihan tersebut. Harus dikaji ulang, apa itu fungsi sebagai penyidik juga, penuntut umum juga, pungkas dia. (cuy/jpnn)
Fungsi intelijen yang ada di Kejaksaan disorot dan dipertanyakan oleh sejumlah pihak.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya