Ahli Hukum Pidana Sebut Penetapan Tersangka Habib Rizieq Tidak Sah

Ahli Hukum Pidana Sebut Penetapan Tersangka Habib Rizieq Tidak Sah
Ahli hukum pidana dari Universitas Islam As-Syafiiyah Abdul Chair Ramadhan yang dihadirkan kubu Habib Rizieq memberikan keterangan lewat Zoom dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (10/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) menghadirkan ahli hukum pidana dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Rabu (10/3).

Sidang praperadilan itu terkait penahanan dan penangkapan Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Ahli yang dihadirkan itu ialah ahli hukum pidana dari Universitas Islam As-Syafiiyah Abdul Chair Ramadhan.

Abdul yang memberikan keterangan lewat Zoom menyebut, penetapan tersangka Habib Rizieq tidak sah sepanjang belum adanya pemeriksaan terlebih dahulu.

"Tidak sah apabila telah dilakukan pengumpulan dua alat bukti tetapi belum dilakukan pemeriksaan," ungkapnya dalam persidangan.

Abdul mengatakan dalam beberapa kasus penetapan tersangka yang tidak didahului dengan pemeriksaan pendahuluan sebagai saksi bisa dibatalkan.

Sebab, lanjut dia, adanya pemeriksaan terlebih dahulu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Karena ada beberapa putusan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka tanpa dilakukan pemeriksaan itu dibatalkan oleh praperadilan," ujar Abdul.

Tim penasihat hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) menghadirkan ahli pidana dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Rabu (10/3)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News