Ahli Hukum Pidana Sebut Penetapan Tersangka Habib Rizieq Tidak Sah
jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) menghadirkan ahli hukum pidana dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Rabu (10/3).
Sidang praperadilan itu terkait penahanan dan penangkapan Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Ahli yang dihadirkan itu ialah ahli hukum pidana dari Universitas Islam As-Syafiiyah Abdul Chair Ramadhan.
Abdul yang memberikan keterangan lewat Zoom menyebut, penetapan tersangka Habib Rizieq tidak sah sepanjang belum adanya pemeriksaan terlebih dahulu.
"Tidak sah apabila telah dilakukan pengumpulan dua alat bukti tetapi belum dilakukan pemeriksaan," ungkapnya dalam persidangan.
Abdul mengatakan dalam beberapa kasus penetapan tersangka yang tidak didahului dengan pemeriksaan pendahuluan sebagai saksi bisa dibatalkan.
Sebab, lanjut dia, adanya pemeriksaan terlebih dahulu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Karena ada beberapa putusan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka tanpa dilakukan pemeriksaan itu dibatalkan oleh praperadilan," ujar Abdul.
Tim penasihat hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) menghadirkan ahli pidana dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Rabu (10/3)
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Konon Jaksa Akan Hadirkan Saksi Memberatkan untuk Dito Mahendra
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak
- Kabar Terkini Sidang Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra