Ahli Sebut Metode Poligraf Uji Kebohongan Ferdy Sambo Cs Berakurasi 93 Persen

Ahli Sebut Metode Poligraf Uji Kebohongan Ferdy Sambo Cs Berakurasi 93 Persen
Ahli Poligraf Aji Febriyanto AR Rosyid (pegang mix kiri, red) dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (14/12). Foto: Layar PN Jaksel difoto Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Semakin pandai seorang pemeriksa, maka nilai keakuratan pemeriksaan ini akan semakin tinggi, untuk nilai ambang bawahnya adalah 93 persen," tutur Aji.

Ferdy Sambo sebelumnya mengungkap hasil tes kebohongan terhadap dirinya menggunakan alat poligraf terkait kematian Brigadir J dinyatakan tidak jujur.

Kendati demikian, Sambo berpendapat uji poligraf tidak bisa digunakan untuk pembuktian di pengadilan.

"Setahu saya poligraf itu tidak bisa digunakan dalam pembuktian di pengadilan, hanya pendapat saja," ujar suami Putri Candrawathi itu.

Ferdy Sambo diketahui menjalani tes kebohongan itu di Pusat Laboratorium Forensik, Sentul, Jawa Barat, Kamis (8/9).

Namun, Polri saat itu tidak mengungkap hasil tes kebohongan Ferdy Sambo dengan dalih kewenangannya Puslabfor dan penyidik.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Sebelumnya, Ferdy Sambo berpendapat uji poligraf tidak bisa digunakan untuk pembuktian di pengadilan.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News