Ahli Waris Perkebunan Masawoukow Terus Perjuangkan Hak
"Jelas sekali adanya kong kalikong antara penguasa dan pengusaha. Adanya penyalahgunaan wewenang oleh penguasa sebagai penyelenggara negara saat itu sehingga PT WPS dengan leluasa memperluas usaha bisnisnya di atas lahan tanah milik aslinya adalah masyarakat miskin yang mayoritas hidupnya sebagai petani," ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ahli Waris Ruland Siwi menyatakan bahwa saat ini semua bukti dan keterangan dari saksi-saksi sudah siap dan hanya tinggal menunggu waktu yang tepat untuk melanjutkan perkara tindak pidana korupsi tersebut.
"Kami yakin mereka (Penguasa dan Pengusaha) akan bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang merka lakukan. Menyelesaikan hak ahli waris atas lahan perkebunan milik mereka dan memperbaiki semua administrasi sehingga tidak merugikan keuangan Negara," tegasnya. (dil/jpnn)
Ratusan warga ahli waris dari tanah pasini (adat) perkebunan Masawoukow Kayuwatu, Kairagi Dua, Manado, Sulawesi Utara
Redaktur & Reporter : Adil
- Perihal Sengketa Tanah antara Warga Sunter Jaya vs Kodam, Politikus PDIP: Kami Kawal Sampai Tuntas
- TPD AMIN Sulawesi Utara: Kehadiran Anies Mantapkan Masyarakat Pilih Perubahan
- Gerakan Nusantara Siap Memenangkan Anies-Muhaimin di Sulawesi Utara
- Soal Sengketa Tanah dengan Kodam Jaya, 500 Warga Sunter Jaya Mengadu ke DPR RI
- Pemkot Palembang Gunakan ODM untuk Minimalisir Sengketa Tanah
- Bentrokan di Bitung, 7 Orang Ditangkap Polisi, Pelaku Lain Diminta Menyerahkan Diri