Ahmad Basarah: Harus Mengenali Ideologi Bangsanya Sendiri

Ahmad Basarah: Harus Mengenali Ideologi Bangsanya Sendiri
Ketua Badan Sosialisasi Empat Pilar MPR, Dr. Ahmad Basarah saat sosialisasi Empat Pilar MPR RI dengan metode Outbound untuk kalangan mahasiswa di Palembang, 15-17 September 2017. Foto: Humas MPR

Jadi, “Pimpinan MPR waktu itu menganggap perlu sosialisasi secara mendalam tentang prinsip-prinsip berbangsa dan bernegara yang bernama Pancasila sebagai akibat di era reformasi telah terjadi penyampingan Pancasila dari kehidupan berbangsa dan bernegara,” jelas Basarah.

Hal itu terjadi, menurut Basarah, karena di awal reformasi, kaum reformis telah membuat hipotesa yang keliru. Bahwa Presiden Soeharto yang telah berkuasa 32 tahun dengan sistem otoritarianisme itu jatuh karena Pancasila, karena P-4, dan karena kagiatan lainnya mengatasnamakan Pancasila.

Lalu kemudian, lanjut Basarah, serta merta ada Sidang Istimewa MPR di tahun 1999 yang mencabut TAP MPR No. II Tahun 1978 tentang Pedoman Pengalaman Penghayatan Pancasila (P4). Tidak ada lagi P4. Lalu, tidak berhenti di situ, setelah P4 dicabut, BP-7 sebagai badan yang secara khusus bertanggung jawab untuk menyosialisasikan dan membangun mental ideologi pun dibubarkan. Tidak cukup sampai di situ, berikutnya mata pelajaran Pancasila dalam UU Sisdiknas juga dicabut sebagai mata pelajaran pokok.

“Maka sempurnalah upaya memisahkan bangsa Indonesia dari ideologinya sendiri,” ujar Basarah.

Atas dasar itulah maka MPR pada 2014 mengambil inisiatif Pancasila harus dihidupkan kembali. “Maka beruntunglah, adik-adikku, para dosen, pengajar, di Sumatera Selatan ini, khususnya di Palembang. Karena tokoh yang menghidupkan kembali Pancasila dan disosialisasikannya kembali melalui program sosialisasi Empat Pilar ketika MPR dipimpin oleh “Wong Kito Galo” bernama H. Taufik Kiemas, almarhum,” ungkap Basarah disambut tepuk tangan para peserta.

Menurut Basarah, tanggung jawab melaksanakan sosialisasi ini ada pada lembaga eksekutif. Tapi, karena sebelumnya tidak ada kegiatan sosialisasi dilaksanakan oleh pemerintah, maka berdasarkan pasal 15 ayat 1 huruf e UU No. 27 Tahun 2009 jo UU No. 17 Tahun 2014 jo UU No. 42 Tahun 2017 tentang MD3 maka anggota MPR RI wajib melaksanakan kegiatan sosialisasi Empat Pilar, yang salah satu metodenya adalah outbound.

Namun, sejak 7 Juni lalu, pemerintah telah membentuk badan khusus untuk melaksanakan sosialisasi Pancasila, yang diberi nama Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila ((UKP PIP). Badan ini dipimpin Dr. Yudi Latief. Dengan demikian, saat ini, ada dua lembaga negara melaksanakan tanggung jawab melaksanakan sosialisasi ideologi bangsa, Pancasila. Pertama MPR, payung hukumnya UU MD3, dan kedua UKP PIP dengan payung hukumnya Perpres 53 Tahun 2017.

“Keduanya punya payung hukum, dan kita akan bekerjasama untuk memantapkan ideologi Pancasila,” ucap Basarah.

Sosialisasi Empat Pilar MPR RI dengan metode Outbound untuk kalangan mahasiswa yang berlangsung sejak 15 September 2017 di Palembang, Sumatera Selatan, Minggu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News