Ahmad Basarah: Tidak Ada Agenda MPR Memperpanjang Masa Jabatan Presiden

Ahmad Basarah: Tidak Ada Agenda MPR Memperpanjang Masa Jabatan Presiden
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah. Foto: Humas MPR.

jpnn.com, BANTEN - Wakil Ketua MPR RI Dr. Ahmad Basarah, SH., MH., menyatakan tidak ada agenda MPR untuk mengubah Pasal 7 UUD NRI Tahun 1949 tentang masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga.

Wakil ketua MPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa tidak satu pun materi pembahasan apalagi bersifat rekomendasi, yang menyinggung pasal Pasal 7 UUD terkait masa jabatan presiden.


“Jangankan mengusulkan untuk diubah, dalam dokumen resmi MPR tidak ada satu pun kajian menyangkut perubahan Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 tentang perubahan masa jabatan Presiden,” ungkap  Basarah ketika membuka acara Press  Gathering Pimpinan MPR RI dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Ballroom Hotel Mambruk, Anyer, Banten, Sabtu (27/3/2021).

Hadir dalam pembukaan Press Gathering ini Waki Ketua MPR Dr. Jazilul Fawaid, SQ., MA, Wakil Ketua MPR Dr. Hidayat Nur Wahid, MA (hadir secara virtual), Ketua Fraksi Nasdem Taufik Basari, SH., M.Hum, Ketua Fraksi Demokrat Benny K. Harman, SH., MH; Sekretaris Fraksi PKB Neng Eem Marhamah.

Kemudian, hadir Kepala Biro Humas dan Sistem Infomasi, Setjen MPR, Siti Fauziah, SE., MM., dan Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antalembaga Setjen MPR, Budi Muliawan, SH., MH. Selain itu, hadir sebagai undangan adalah Drs. Muhammad Djazuli,  M.Si., (Plt. Kepala Biro Parlemen, Setjen DPR RI), dan Nana Sutisna, S.IP., (Kepala Biro Protokol Humas dan Media, Setjen DPD RI)

Ahmad Basarah merasa perlu menjelaskan soal periode masa jabatan presiden.

Sebab, seperti hujan di tengah hari,  pertengahan Maret lalu muncul pernyataan yang menyebutkan  bahwa MPR punya agenda untuk melakukan perubahan Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 tentang masa jabatan presiden dari dua menjadi tiga periode.

Basarah menyampaikan dua wakil ketua MPR dari luar pemerintahan, yaitu Hidayat Nur Wahid (PKS) dan Syarief Hasan (Partai Demokrat)  telah memberikan konfirmasi bahwa tidak ada agenda MPR untuk mengubah Pasal 7, atau mengubah masa jabatan presiden dari dua menjadi tiga periode.

Basarah menyatakan tidak ada satu pun materi pembahasan apalagi bersifat rekomendasi, yang menyinggung pasal Pasal 7 UUD terkait masa jabatan presiden.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News