Ahmad Jualan Es Krim Sambil Bawa Senpi Berpeluru Aktif

Ahmad Jualan Es Krim Sambil Bawa Senpi Berpeluru Aktif
Senpi rakitan. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, LEMBAK - Jajaran Polsek Lembak meringkus Ahmad Dampung Sulaiman, 54, Selasa (23/10), karena mengendarai sepeda motor bodong dan membawa sepucuk senpira serta amunisi aktif.

Warga Kampung Wangun Tengah, Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Kota Bogor, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan diamankan Selasa (23/10) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Raya Desa Alai, Desa Modong, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan tersangka berawal saat anggota Polsek Lembak sedang melaksanakan giat razia di TKP.

Petugas pun melihat tersangka melintas dengan sepeda motor Honda Revo tanpa pelat nomor hendak ke Desa Alai. Namun saat pemeriksaan tersangka tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tas sandang tersangka. Kemudian ditemukan satu pucuk senpira pendek jenis patahan dengan gagang kayu warna cokelat di dalam tas kecil tersebut dan 2 butir amunisi aktif di dalam tas kecil itu juga.

"Saat ini tersangaka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Lembak guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolsek Lembak, AKP Alpian, kemarin (24/10).

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepucuk senpira pendek jenis patahan dengan gagang kayu warna coeklat, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nopol (nomor polisi) serta dua butir amunisi aktif.

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU nomor 12/1951 tentang senjata api," tukasnya.

Jajaran Polsek Lembak meringkus Ahmad Dampung Sulaiman, 54, Selasa (23/10), karena mengendarai sepeda motor bodong dan membawa sepucuk senpi dan amunisi aktif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News