Ahmad Protes Disidang Hanya karena Ban Motor Kempis
Sabtu, 24 Januari 2015 – 23:02 WIB

Ahmad Protes Disidang Hanya karena Ban Motor Kempis
Sedangkan pihak kejaksaan mengaku melimpahkan 250 berkas pelanggaran lalu lintas. Namun, hanya 70 pelanggar yang hadir dengan denda antara Rp 60 ribu hingga Rp 200 ribu.(batampos/jpnn)
BATAM - Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang perkara pelangaran aturan lalu lintas, Jumat (23/1). Ada 70 terdakwa yang diadili pada persidangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri