Ahmadi Laporkan Ketua PN Simeulue ke Komisi Yudisial

Ahmadi Laporkan Ketua PN Simeulue ke Komisi Yudisial
Ahmadi. Foto: rakyataceh/jpg

Atas pangilan eksekusi tersebut, Ahmadi melalui kuasa hukumnya Sanri Amin Cs pada 20 Agustus 2018, memasukkan gugatan perlawanan eksekusi ke pengadilan karena menemukan bukti perkara baru. “Kami juga memasukkan surat penangguhan eksekusi ke PN Sinabang,” ujar Sanri.

Namun pada 30 Agustus 2018, rumah Ahmadi dirobohkan menggunakan alat berat sementara pengadilan mengabaikan gugatan perlawanan dan surat penangguhan eksekusi tersebut. Padahal, sidang gugatan perlawanan eksekusi baru dilaksanakan pada awal September 2018.

"Kami heran apa kepentingan pengadilan untuk cepat -cepat mengeksekusi rumah Ahmadi. Kami punya bukti baru untuk gugatan perlawanan. Kalau nanti Ahmadi terbukti tidak bersalah, siapa yang bertanggung jawab atas rumah yang sudah dihancurkan ini," tanya Sanri Amin.

Sanri Amin menyayangkan sikap pengadilan yang tetap mengeksekusi rumah Ahmadi dan memakai alat berat, sementara tergugat sudah memasukkan gugatan perlawanan ke Pengadilan Negeri Sinabang. Lanjut Sanri, pengadilan bisa langsung mengeksekusi rumah tersebut apabila tidak ada lagi upaya hukum yang dilakukan tergugat.

Karena merasa diperlakukan tidak adil, pada Senin mendatang kuasa hukum Ahmadi, Sanri Amin Cs akan melaporkan ketua Pengadilan Negeri Sinabang berinisial HM , Hamzah Sulaiman ke Komisi Yudisial (KY) RI. (ibi/mai)


Ahmadi, wartawan Rakyat Aceh yang bertugas di Kabupaten Simeulue, menjadi korban penggusuran akibat sengketa tanah yang dia beli tujuh tahun lalu.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News