Ahok Tidak Ditahan tapi Disandera

Oleh Petrus Selestinus, Koordinator TPDI dan Advokat PERADI

Ahok Tidak Ditahan tapi Disandera
Petrus Selestinus, Koordinator TPDI dan Advokat PERADI. Foto Dok Pribadi

Namun demikian Majelis Hakim ketika memeriksa hingga membacakan vonis Ahok, Hukum Acara yang diatur di dalam ketentuan UU No. 1/PNPS Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama diabaikan tanpa dipertimbangkan sama sekali.

Padahal jika kententuan pasal 1, 2, 3 dan 4 (pasal 4 melahirkan pasal 156a KUHP) UU No. 1/PNPS Tahun 1965), diterapkan secara konsekuen, maka perbuatan yang didakwakan kepada Ahok masih sangat prematur, karena baru dikualifikasi sebagai tindak pidana, manakala Ahok sudah diberikan peringatan dalam bentuk Keputusan Bersama oleh Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama, namun Ahok tetap melanggar.

Mengenai persoalan peringatan terlebih dahulu dan pemidanaan kemudian telah mendapat penguatan dalam putusan perkara Uji Undang-Undang No. 1/PNPS Tahun 1965 terhadap UUD 1945 dalam perkara No. 140/PUU-VII/2009 pada tahun 2009 dan dalam perkara No. 84/PUU-X/2012, dimana MK dalam pertimbangannya menyatakan UU No. 1/PNPS Tahun 1965 masih diperlukan dan khusus mengenai pasal 156a penerapannya berdasarkan pada asas ultimum remedium.

Artinya Ahok baru bisa dikatakan telah melakukan tindak pidana manakala Ahok sudah diberikan peringatan terleboh dahulu oleh Jaksa Agung, Mendagri dan Menteri Agama, namun tetap melanggar.

Ini adalah hukum positif yang lolos dari uji UU terhadap UUD 945 sebanyak dua kali.

Penahanan dan alasan penanahan Majelis Hakim terhadap Ahok sesungguhnya hanya ingin memberi lable negatif kepada Ahok bahwa Ahok seorang penista agama yang harus dihukum sebelum hukuman dijatuhkan.

Padahal kalau hanya menahan untuk kepentingan pemeriksaan, mengapa sejak penyidikan dan penuntutan hingga Majelis Hakim membuka persidangan, Ahok tidak dikenakan penahanan. Mengapa Majelis Hakim hingga pembacaan putusan masih mengakui bahwa Ahok bersikap kooperatif selama persidangan (tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan yang disangkakan atau didakwakan).

Namun demikian mengapa Majelis Hakim seakan-akan serta-merta kehilangan kepercayaan terhadap Ahok dengan memerintahkan Ahok ditahan tanpa batas waktu. Jika memang penahanan pasca vonis dibacakan bertujuan untuk kepentingan pemeriksaan yang sifatnya sementara dan limitatif, mengapa Majelis Hakim tidak membuat Penetapan Perintah Panahanan di luar amar putusan.

Perintah penahanan pasca vonis dibacakan oleh Majelis Hakim dalam perkara pidana penodaan agama terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada tanggal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News