Aiman Protes Ponselnya Disita Polisi, Kombes Ade Safri Bilang Sudah Sesuai Aturan

Aiman Protes Ponselnya Disita Polisi, Kombes Ade Safri Bilang Sudah Sesuai Aturan
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. ANTARA/Ilham Kausar

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menyita telepon seluler (ponsel) milik Aiman Witjaksono.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan tindakan penyitaan itu sudah sesuai aturan, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

"Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Pasal 1 angka 16 KUHAP berbunyi "Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambilalih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan".

Kemudian Ade menjelaskan tindakan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi berupa telepon seluler (ponsel) milik Aiman Witjaksono sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) KUHAP.

Pasal dalam Undang-Undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut berbunyi "Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat".

Ade Safri menambahkan bahwa pada 24 Januari 2024 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengeluarkan penetapan sita, yaitu memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap ponsel (hp) tersebut.

"Merujuk pada surat permohonan dari penyidik ke PN Jaksel terkait permintaan izin penyitaan terhadap hp dimaksud, tertanggal 22 Januari 2024 dan tindakan penyitaan oleh penyidik juga telah dilengkapi dengan Surat Perintah Penyitaan," ujar Ade Safri.

Polda Metro Jaya sebut penyitaan telepon seluler (ponsel) milik Aiman Witjaksono sudah sesuai dengan undang-undang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News