Aipda Robig Dijerat Pasal Persekusi dengan Ancaman 9 Bulan, Kejati Jateng: Salah Ketik

Sementara itu, pihak Kejati Jateng melakukan klarifikasi secepat kilat terkait Pasal 337 KUHP tersebut. Kepala Seksi Penerangan Hukum Arfan Triono menyatakan pasal tersebut merupakan kesalahan ketik.
"Jaksanya yang typo WhatsApp ke saya, yang benar di SPDP Pasal 338 KUHP. Maksudnya salah ketik jaksanya WhatsApp ke saya," ujar Arfan.
Petir menganggap pengakuan kesalahan ketik oleh Jaksa Kejati Jateng itu sebagai tindakan kecerobohan. Menurutnya, sebelum disebarkan pihak jaksa harus melakukan pengecekan terlebih dahulu.
"Ini merupakan tindakan yang ceroboh. Ini ceroboh sekali, kaitan dengan matinya anak dimain-mainkan," kata Petir.
Seperti diketahui, dalam sidang kode etik Aipda Robig mendapat putusan PTDH yang berlangsung di Ruang Komisi Sidang Kode Etik Mapolda Jateng, Senin (9/11).
Dalam aksinya, Aipda Robig Zaenudin menembak Gamma Rizkynata Oktafandy, Satria, dan Adam. Ketiganya adalah siswa SMKN 4 Semarang. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/11) lalu.
Aipda Robig meletupkan tembakan empat kali. Dua tembakan meleset, sementara dua lainnya mengenai korban. Gamma terkena di bagian pinggul hingga meninggal dunia.
Sedangkan peluru kedua mengenai dua teman Gamma, yaitu Satria, dan Adam yang berboncengan. Peluru kedua itu menyerempet dada lalu menembus ketiak Adam hingga mengenai bagian tangan dan bersarang di tulang hasta Satria.
Kejati Jateng mengeklaim pasal persekusi dengan ancaman 9 bulan yang menjerat Aipda Robig adalah salah ketik.
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Minta Dibebaskan
- Tembak Mati Siswa SMK di Semarang, Aipda Robig Masih Tetap Terima Gaji
- Kuasa Hukum Gamma: Aipda Robig Bunuh Anak, tetapi Masih Digaji Negara
- Amarah Nenek Gamma di Sidang Aipda Robig, Ada Pukulan, Minta Terdakwa Dihukum Mati
- Sidang Perdana Aipda Robig yang Menembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang