Ajukan Banding Kasus Sumiati

Anggap Vonis Terlalu Ringan

Ajukan Banding Kasus Sumiati
Ajukan Banding Kasus Sumiati
JAKARTA--Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah menilai, hukuman yang diterima oleh majikan Sumiati terlalu ringan. Menurut Anis, seharusnya hukuman yang diterima oleh majikan Sumiati adalah hukuman penjara seumur hidup, mengingat Sumiati sudah menderita trauma berat.

“Hukumannya tidak setimpal, kurang berat. Seharusnya seumur hidup. Karena Seumiati sudah menderita trauma yang cukup berat, apalagi ditambah dengan kondisi fisik yang cacat permanen yakni bekas sundutan rokok dan bibir dipotong,” ungkap Anis kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/1).

Anis menegaskan, pihaknya akan segera mengajukan banding kepada pengadilan negeri Arab Saudi yang tentunya berkoordinasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). “Kami juga akan terus berusaha untuk mendampingi Sumiati. Kita wajib mengajukan banding, karena kasus ini sudah high level  dan seluruh dunia sudah mengetahui bahwa kasus ini melanggar hak azasi manusia (HAM),” tukasnya.

Anis menambahkan, kasus Sumiati ini seharusnya dijadikan parameter keadilan buruh migrant. Menurutnya, selama ini pihaknya melihat bahwa pengadilan di Arab Saudi tidak membela sedikit pun terhadap para tenaga kerja asing termasuk tenaga kerja Indonesia (TKI).  “Meskipun akhirnya memang pengadilan menjatuhkan vonis, tetapi tetap saja vonis yang diterima terdakwa sangat ringan dan tidak sesuai dengan penderitaan korban,” imbuhnya.

JAKARTA--Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah menilai, hukuman yang diterima oleh majikan Sumiati terlalu ringan. Menurut Anis, seharusnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News