AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Anggota Polri

AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Anggota Polri
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra (tengah) didampingi Wakapolda Brigjen Pol Jawari (kiri), dan Ibu Ken Admiral, Elvi Indri (kanan) memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Bidang Propam Polda Sumut (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

jpnn.com, MEDAN - AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari anggota Polri.

Anggota Polda Sumatera Utara itu terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang hanya membiarkan anaknya yang telah menjadi tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.

"Seharusnya bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi, dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," ucap Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak di Medan, Selasa malam.

Berdasarkan pertimbangan itu, Kapolda mengatakan Propam Polda Sumut memutuskan bahwa perilaku AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar kode etik profesi Polri.

"Pasal yang dikenakan dan diterapkan dan terbukti adalah Pasal 5, 8, 12 dan 13 dari peraturan Perpol No 7 Tahun 2022. Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tegas Panca.

Panca mengatakan hukuman tersebut sebagai bentuk keseriusan karena sidang kode etik membuktikan fakta itu dalam sidang kode etik ini.

"Pimpinan Kapolri maupun saya (Kapolda Sumut), tidak akan main-main dalam melakukan proses hal-hal yang menyangkut penyimpangan terhadap anggota Polri karena ini bentuk keseriusan," ucapnya.

Saat istirahat saat menjalani sidang kode etik, AKBP Achiruddin Hasibuan sempat berujar kepada awak media mengucapkan terima kasih.

Polda Sumut memecat AKBP Achiruddin Hasibuan dari anggota Polri. Perwira menengah itu berharap keadilan berjalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News