AKBP Argo Soal Penyebab Kecelakaan yang Menewaskan Iptu Dwi Setiawan di Tol Cikampek

"Kami, kan, harus lihat lagi dengan CCTV," kata Argo.
Argo mengatakan penyidik tengah mengumpulkan dua alat bukti untuk menetapkan sopir itu sebagai tersangka.
Selain itu, polisi juga perlu mendalami kamera closed circuit television (CCTV) guna memperkuat keterangan saksi.
"Main ponsel itu keterangan dari kernet. Kalau nanti ini menimbulkan peristiwa kecelakaan diperkuat dengan CCTV, dengan saksi mobil yang di belakangnya baru kami bisa menetapkan (tersangka, red)," ujar Argo.
Atas kejadian itu, sopir truk terancam dikenai Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kelalaian Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dan Korban Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman penjara enam tahun. (cr3/jpnn)
Polisi masih mengusut penyebab kecelakaan yang menewaskan Iptu Dwi Setiawan di KM 13.400 Tol Jakarta-Cikampek.
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Kecelakaan Mobil Masuk Jurang di Pesibar, 3 Orang Meninggal Dunia
- Kecelakaan Maut Hari Ini, Mahasiswi asal Siak Tewas, Mahasiswa Luka Berat
- Motor vs Mobil di Jalan AH Nasution Bandung, Wildan Prayoga Tewas di Tempat
- 5 Berita Terpopuler: Setelah Honorer Dirumahkan, Pemda Tak Ajukan PPPK, Gabungan Aliansi R2/R3 Bakal Gelar Aksi Besar
- Bertabrakan dengan Mobil Lawan Arah di Tol Pekalongan, Bus Rombongan Bonek Lanjutkan Perjalanan ke Jakarta
- Bus Rombongan Bonek Kecelakaan vs Mobil Lawan Arah di Tol Pekalongan, 1 Orang Tewas