AKBP Argo Soal Penyebab Kecelakaan yang Menewaskan Iptu Dwi Setiawan di Tol Cikampek
"Kami, kan, harus lihat lagi dengan CCTV," kata Argo.
Argo mengatakan penyidik tengah mengumpulkan dua alat bukti untuk menetapkan sopir itu sebagai tersangka.
Selain itu, polisi juga perlu mendalami kamera closed circuit television (CCTV) guna memperkuat keterangan saksi.
"Main ponsel itu keterangan dari kernet. Kalau nanti ini menimbulkan peristiwa kecelakaan diperkuat dengan CCTV, dengan saksi mobil yang di belakangnya baru kami bisa menetapkan (tersangka, red)," ujar Argo.
Atas kejadian itu, sopir truk terancam dikenai Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kelalaian Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dan Korban Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman penjara enam tahun. (cr3/jpnn)
Polisi masih mengusut penyebab kecelakaan yang menewaskan Iptu Dwi Setiawan di KM 13.400 Tol Jakarta-Cikampek.
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Kata Polisi soal Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai yang Melibatkan Anak 17 Tahun
- Ngebut di Tol Pekanbaru-Dumai, Honda CRV Hantam Truk, Tiga Orang Tewas
- Pertamina Gerak Cepat Layani Pemudik yang Kehabisan BBM di Tol
- Puncak Arus Balik Diprediksi Terjadi Hari Ini, Simak Imbauan Jasa Marga
- Jasa Raharja Beri Santunan Kepada Ahli Waris 7 Korban Bus Rosalia Indah
- Minibus GranMax yang Kecelakaan di KM 58 Tol Japek Ternyata Travel Gelap