AKBP Eko Hartanto: Ketua Perguruan Silat Bertanggung Jawab Bila Anggotanya Rusuh

AKBP Eko Hartanto: Ketua Perguruan Silat Bertanggung Jawab Bila Anggotanya Rusuh
Penandatanganan kesepakatan para ketua perguruan silat dengan disaksikan forkopimda di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Tulungagung, Kamis (12/1/2023). ANTARA/HO - Humas Pemkab Tulungagung

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Polisi akan meminta pertanggungjawaban ketua perguruan silat apabila ada anggotanya melakukan kerusuhan, tindak provokasi, kekerasan, dan penyerangan terhadap kelompok lain.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto menegaskan ada sepuluh poin kesepakatan yang ditandatangani.

"Ini sesuai dengan sepuluh poin nota kesepahaman yang ditandatangani para ketua perguruan silat di Tulungagung," ujar Kapolres di Tulungagung, Jumat.

Dalam kesepakatan yang memuat sepuluh poin itu, salah satunya menyatakan bahwa penegak hukum yang dalam hal ini kepolisian bisa memeriksa ketua perguruan silat jika ada pengeroyokan yang melibatkan anggota perguruan silat tersebut.

Namun, banyak ketua perguruan silat menyampaikan keengganan bertanggung jawab terhadap tingkah laku anggota perguruannya.

Tindakan anggota itu dianggap di luar kendali pimpinan perguruan, meskipun sudah diingatkan untuk saling menjaga situasi kondusif.

"Pertanggungjawaban secara organisatoris, banyak ketua (perguruan silat) yang menyampaikan ke saya, kapasitas tanggung jawab moral, tanggung jawab hukum tetap pada pelaku," katanya.

Selain itu, penyidik kepolisian juga bisa memanggil ketua perguruan silat untuk diperiksa sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab moral.

Polisi akan meminta pertanggungjawaban ketua perguruan silat apabila ada anggotanya melakukan kerusuhan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News