AKBP Gumilar: Jangan Jadi Kebiasaan, Sedikit-Sedikit Damai, Ini Masalah Pelecehan Seksual
jpnn.com, BURU SELATAN - Kapolres Buru Selatan (Bursel) AKBP M. Agung Gumilar menyatakan tidak ada istilah restorative justice atau keadilan restoratif untuk penyelesaian kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.
Hal itu disampaikan Agung setelah heboh kasus pelecehan seksual oleh kepala SD kepada murid di Maluku.
Dia menyatakan selalu memerintahkan agar anak buahnya menindak tegas pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan perempuan.
"Tidak ada istilah-istilah restorative justice kalau masalah itu," ujar AKBP Gumilar, Selasa (11/10).
Perwira menengah Polri itu mengatakan kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Bursel sangat menonjol.
Sebelum ada Polres Buru Selatan, kasus semacam itu kerap diselesaikan secara adat oleh pihak pelaku dan korban.
Akibatnya, tidak ada efek jera secara langsung bagi pelaku kekerasan seksual tersebut.
Dia bahkan menilai adanya penyelesaian semacam itu membuat kasus pelecehan seksual tetap marak.
Kapolres Buru Selatan AKBP M Agung Gumilar menyatakan tidak ada ampun bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan.
- Maluku dan NTT Punya Segudang Potensi, tetapi Menghadapi Banyak Masalah
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Ahmad Sahroni Dukung Pembangunan Lapas di Babel Guna Mengatasi Over Kapasitas
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Oknum Dosen di Gorontalo Dilaporkan terkait Penganiayaan dan Pelecehan Seksual
- Rektor UNU Gorontalo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 11 Orang