AKBP Jerry Raymond Eks Anak Buah Irjen Fadil Imran Dipecat dari Polri, Begini Dosanya

AKBP Jerry Raymond Eks Anak Buah Irjen Fadil Imran Dipecat dari Polri, Begini Dosanya
Mantan Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian (JR) yang terlibat dalam kasus Brigadir J.

Jerry merupakan mantan anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Dia sebelumnya menjabat wakil direktur reserse kriminal umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya.

Putusan pemecatan terhadap Jerry dibacakan Ketua Sidang Komisi Etik Polri Kombes Rachmad Pamudji dan disaksikan anggota yang disiarkan oleh Polri TV, Sabtu (10/9).

Dalam putusannya, KKEP menyatakan AKBP Jerry Raymond terbukti bersalah melanggar kode etik Polri.

Atas dosanya itu, Jerry dijatuhi sanksi pertama berupa hukuman etika dan perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 29 hari mulai  11 Agustus sampai 9 September di Rutan Mako Brimob dan penempatan khusus tersebut telah dijalankan Jerry Raymond.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kombes Rachmat Pamudji membacakan putusan tersebut.

Mantan anak buah Irjen Fadil Imran di Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat dari Polri terkait kasus Brigadir J. Begini dosanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News