AKBP Mustari Dipecat Secara Tidak Hormat, Kariernya sebagai Polisi Tamat
jpnn.com, MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan telah memberikan sanksi tegas kepada AKBP Mustari alias AKBP M atas kasus pencabulan pelajar di Kabupaten Gowa.
"Jadi, putusan terhadap AKBP Mustari, yakni diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH)," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, Rabu (10/8).
Mantan Kapolres Denpasar Bali menambahkan, saat ini tinggal menanti hasil pidana.
"Kalau soal etiknya sudah selesai dan tinggal putusan pengadilan," tambahnya Suartana.
Kasus Mustari sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel kepada Kejari Gowa. Proses persidangannya pun sudah berjalan saat ini.
"Sidangnya sudah berjalan dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata Kepala Kejari Gowa, Yeni Andriani kepada JPNN.com, Kamis (11/8) malam.
Yeni menambahkan, saksi dari pihak korban sudah lama diperiksa.
"Kalau saksi korban sudah lama diperiksa," tegasnya.
Kasus Mustari sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel kepada Kejari Gowa. Proses persidangannya pun sudah berjalan saat ini.
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya
- Pria yang Bunuh dan Kubur Istri di dalam Rumah Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
- 624 PPPK Resmi Dilantik, Danny Pomanto: Jadilah yang Profesional
- Honorer K2 Meninggal Sesaat sebelum Penyerahan SK PPPK, Bagaimana Hak-haknya sebagai ASN?
- 3 Tahanan Kabur dari Polsek Mariso Makassar Tertangkap Lagi