AKBP Sigit: Kami Berkomitmen Akan Menindaklanjuti Kasus Ini
jpnn.com, CILEGON - Polisi mengamankan tiga orang atas dugaan memprovokasi masyarakat terkait dengan ajakan mudik melalui pesan grup WhatsApp di Pelabuhan Merak, Banten.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan provokasi ajakan mudik itu akan berdampak pada jumlah angka kasus positif COVID-19 yang berpotensi melonjak di Indonesia. Maka, pelakunya harus ditindak tegas.
"Kami berkomitmen akan menindaklanjuti kasus ini," kata Sigit Haryono di Kantor Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak Banten, Rabu (12/5).
Apabila terbukti ada unsur-unsur pidananya, kata Sigit, pihaknya memproses lebih lanjut karena ajakan tersebut.
Terkait dengan larangan mudik di wilayah hukum Polres Cilegon, dia mengatakan telah melakukan secara maksimal dan telah menerjunkan petugas Raimas dan personel Brimob Polda Banten.
Untuk wilayah hukum Polres Cilegon, kata dia, mulai dari pintu tol masuk hingga jalur arteri yang ada di Cilegon sudah disekat semua dan sudah disiapkan pasukan bermotor, seperti petugas Rainmas dan petugas Brimob Polda Banten telah menghalau masyarakat yang memaksa mudik.
Kapolres mengingatkan kepada warga yang tak menuruti imbauan polisi atau melawan petugas ketika meminta mereka membubarkan diri bakal terkena Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP.
"Ketika mereka melawan petugas, ada tindakan mengancam di situ, kemudian kami proses," kata Sigit.
Polisi mengamankan tiga orang atas dugaan memprovokasi masyarakat terkait dengan ajakan mudik melalui pesan grup WhatsApp di Pelabuhan Merak.
- DPR Soroti Praktik Percaloan Tiket Feri di Pelabuhan
- Brimob Polda Banten Siagakan Randurlap di Pelabuhan Merak
- Pelabuhan Merak Padat Pemudik, Jokowi Janji Tangani Lebih Fokus
- Kapolda Larang Masyarakat Mudik Tanpa Tiket dari Merak ke Bakauheni
- Ada Bahagia di Balik Sengsara Pemudik di Pelabuhan Merak
- Tiket Kapal Feri Merak-Bakauheni Hingga 8 April 2024 Ludes Terjual