AKBP Sumarni Menunjukkan Barang Bukti Milik Geng Motor, Ngeri

Sumarni mengatakan berdasarkan keterangan dari para pelaku motif pembacokan karena adanya tantangan dari kelompok lain.
“Dari beberapa para tersangka ini ada seorang pelajar yang terlibat, salah satu di antara mereka di bawah umur,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 2 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1951 ancaman maksimal sepuluh tahun, Pasal 365 ayat 2 ke-1 KUHP tentang Pencurian dengan Kerasan ancaman maksimal 12 tahun, Pasal 170 ayat 2 ke-2 ancaman maksimal sembilan tahun, Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan ancaman maksimal lima tahun.
“Para tersangka beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Sukabumi Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Sumarni. (bam/t/radarsukabumi)
Remaja berinisial B menjadi korban pembacokan yang dilakukan anggota geng motor. Handphone korban ikut diambil.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan