AKBP Wahyu Ungkap Fakta Mengejutkan dari Kasus Pencurian Motor di GSC, Ternyata...
Berdasarkan keterangan polisi, selain mencuri dan merusak motor, pelaku juga melakukan percobaan pembunuhan kepada Fitri Agustina dengan cara menaruh racun potas yang dimasukkan ke dalam tempat minum wanita yang masih berstatus sebagai istrinya itu.
“Air berisi racun potas tersebut sudah sempat diminum Fitri Agustina, tetapi berhasil dimuntahkan, sehingga dirinya selamat,” AKBP Wahyu.
Pelaku berhasil ditangkap di kos-kosannya yang berada di Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Menurut Kapolres, pelaku melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati kepada Fitri Agustina.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.
“Untuk kasus percobaan pembunuhan sedang dilakukan penyelidikan, kami masih menunggu hasil laboratorium,” pungkas Kapolres Sukoharjo. (mcr21/jpnn)
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho mengungkap sejumlah fakta mengejutkan dari pengungkapan kasus pencurian motor di halaman parkir GSC
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Romensy Augustino
- Dikabarkan Menggugat Ruben Onsu, Sarwendah: Enggak Ada
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini