Akhirnya Terkuak Motif Eks Wali Kota Blitar Rampok Rumdin Santoso

Akhirnya Terkuak Motif Eks Wali Kota Blitar Rampok Rumdin Santoso
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Senin (30/1/2023). (ANTARA/Didik Suhartono)

Sehingga, aksi perampokan itu berjalan mulus. Uang lebih dari Rp 700 juta pun digasak pelaku.

"Uang digunakan pribadi para tersangka. Kami amankan uang kejahatan Rp 233 juta," ujar Lintar.

Polisi memastikan Samanhudi tidak ikut mengambil uang hasil perampokan di rumah dinas Santoso.

Atas perbuatannya, Samanhudi disangkakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Samanhudi dianggap membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan. (antara/jpnn)


Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar menjadi otak perampokan di rumah dinas Wako Blitar Santoso.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News