Akhirnya Tuntas Polemik Revisi UU Pilkada di DPR
Selasa, 31 Mei 2016 – 19:29 WIB
JAKARTA - Polemik seputar revisi Undang-undang Pilkada akhirnya tuntas juga dalam rapat pleno Komisi II pada Selasa (31/5). Hal itu setelah 10 fraksi menyatakan sikap setuju saat penyampaian pandangan mini fraksi di depan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Persetujuan tersebut bukan tanpa catatan. Dari 10 fraksi yang ada, PKS, PKB dan Gerindra memberikan catatan supaya pemerintah mempertimbangkan penurunan ambang batas syarat pencalonan dari partai politik . Yaitu dari 20-25 persen suara atau kursi DPR, menjadi 15-20 persen. Kemudian masalah mundur tidaknya anggota DPR, DPD dan DPRD, tiga fraksi itu berharap pemerintah mempertimbangkan agar anggota dewan cukup mundur dari alat kelengkapan dewan dan cuti saat kampanye.
Sedangkan Fraksi Hanura, Nasdem, PPP, PAN, Demokrat, PDIP dan Golkar menerima secara utuh apa yang telah disepakati di tingkat Panitia Kerja RUU Pilkada. Terutama soal sikap pemerintah yang mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
"Semua mengatakan menerima dan menyetujui," kata Rambe usai mendengarkan pandangan minir fraksi di ruang rapat komisi II DPR, Selasa.
BERITA TERKAIT
- Tutup Jambore PKK Sumsel 2024, Pj Gubernur Ajak Kader Sukseskan Program Pemerintah
- BRI Insurance Lakukan Aksi Donor Darah Serentak di Seluruh Indonesia, Keren
- MPKS PP Muhammadiyah Dorong Ekosistem Inklusif untuk Para Difabel
- Lebak Diterjang Hujan Lebat, Ratusan Rumah Terendam Banjir
- Kantor Advokat Pieter Ell Siap Bantu KPU Hadapi PHPU Pileg 2024 di MK
- Gaung RPP Manajemen ASN Senyap, Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Tidak Pasti?