Akil tak Sendirian Putuskan Sengketa Pilkada

Akil tak Sendirian Putuskan Sengketa Pilkada
Akil tak Sendirian Putuskan Sengketa Pilkada

jpnn.com - JAKARTA - Hakim Konstitusi, Anwar Usman menyatakan, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif, Akil Mochtar tidak pernah melakukan intervensi dalam penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah di MK. Menurutnya, semua keputusan diambil secara kolektif kolegial.

"Tidak ada (intervensi). Semua perkara yang ditangani Pak Akil atau siapapun tidak ada saling intervensi," kata Anwar usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/10).

Anwar mengaku tidak terlibat dalam pusaran suap yang menjerat Akil. Ia berharap KPK bisa menyelesaikan kasus dugaan suap yang menjerat suami Ratu Rita itu.

"KPK biar cepat selesai, kasihan MK, kita tunggu. Kita biarkan teman-teman penyidik bekerja secara profesional, biar MK bisa bangkit kembali. Begitu saja," kata Anwar.

Anwar menjadi panel hakim bersama Akil dan Maria Farida Indrati memeriksa sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Hal itu diketahui dalam risalah sidang perkara Nomor 121/PHPU.D-XI/2013 dan 122/PHPU.D-XI/2013 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilukada Kabupaten Gunung Mas.

KPK menetapkan Akil sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. Ia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Barang bukti dalam kasus suap Pilkada Gunung Mas adalah uang dalam bentuk dolar Singapura (SGD) yang jumlahnya 284.050 dan dalam bentuk dollar Amerika (USD) yang jumlahnya 22 ribu. Kalau dirupiahkan total nilainya sekitar Rp 3 miliar.

Sedangkan, dalam kasus suap Pilkada Lebak, barang buktinya adalah uang Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang berada dalam travel bag. (gil/jpnn)

JAKARTA - Hakim Konstitusi, Anwar Usman menyatakan, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif, Akil Mochtar tidak pernah melakukan intervensi dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News