Akses Pendidikan Putra Putri Guru Harus Dipermudah
Rabu, 12 Juni 2013 – 10:16 WIB
JAKARTA - Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) meminta pemerintah dan pemerintah daerah memberikan kemudahan akses pendidikan bagi anak-anak guru di semua jenjang pendidikan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2013. Dalam pelaksanaanya tingal kebijakan dari para Guburnur, Rektor, Walikota dan Bupati untuk mengimplementasikanya. Para kepala sekolah tidak perlu takut menerima putra putri guru karena dijamin oleh UU dan PP.
"Kita minta putra-putri guru dipermudah mendapatkan akses pendidikan dari SD sampai Perguruan Tinggi. Hal sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dan diperkuat dalam Peraturan Pemerintah nomor 74/2008 tentang Guru," kata Sekretaris Jenderal FGII, Iwan Hermawan kepada JPNN.COM, Rabu (12/6).
Dijelaskannya, pada pasal 26 UU Guru dan Dosen disebutkan guru berhak atas maslahat tambahan dalam bentuk kemudahan dan keringanan pendidikan bagi putra putri guru.
Baca Juga:
JAKARTA - Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) meminta pemerintah dan pemerintah daerah memberikan kemudahan akses pendidikan bagi anak-anak
BERITA TERKAIT
- Sinergi Atma Jaya-Perhumas Jadikan Komunikasi Tetap Relevan dalam Keilmuan dan Praksis
- FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas
- Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
- Dukung Kualitas Pendidikan, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
- Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham