Aksi Heroik Cewek yang Mengejar Penjambret hingga Tertangkap

 Aksi Heroik Cewek yang Mengejar Penjambret hingga Tertangkap
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

“Kami langsung melerai kemarahan warga, dan membawa pelaku ke Mapolsek untuk kami mintai keterangan,” ungkap Yudho.

Kini Khoirul meringkuk di balik jeruji besi di Mapolsek Kenjeran. Khoirul akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.

”Ancaman hukuman minimal tujuh tahun kurungan penjara,” ujarnya. (yaz/no)

Ini pelajaran bagi pengguna handphone. Jangan menerima panggilan telepon di pinggir jalan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News