Aksi Massa Ahok Lewat Waktu, Polisi Kok Membiarkan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyoroti aksi demonstrasi pendukung terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di depan Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5) yang sudah melewati batas waktu yang diatur perundang-undangan.
Menurut Agus, unjuk rasa memang diperkenankan tapi harus mengikuti aturan perundangan yang ada.
"Jadi harusnya kita berikan dorongan kepada aparat keamanan bahwa harus memberikan perlakuan yang sama dari seuruh pelaku unjuk rasa," kata dia di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5).
Dia mengatakan, harusnya aparat keamanan untuk memberikan perlakuan yang sama kepada peserta aksi unjuk rasa, sesuai ketentuan yang ada.
"Batas unjuk rasa pukul 18.00, selebihnya tentu sudah harus dilakukan pencegahan, dilakukan hal agar tidak terjadi demo kembali," ungkap wakil ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu.
Dia mengatakan, dengan perlakuan yang sama dan adil, maka bisa memberikan yang terbaik buat negeri ini.
"Kami imbau aparat penegak hukum mari berikan perlakuan sama sehingga dapat memberikan hal terbaik untuk bangsa dan negara," ujarnya.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyoroti aksi demonstrasi pendukung terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di depan Rutan Cipinang,
- KPK Beri Peringatan Keras Terhadap Mantan Wakil Ketua DPR Ini
- Kursi PAN di DPR Bertambah, Zulhar Berterima Kasih kepada Prabowo
- KPK Dalami Aliran Penerima Suap terkait Kasus Korupsi di DPR RI
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar
- Usut Kasus Korupsi di DPR, KPK Periksa Pejabat hingga Pengusaha
- Ahmad Yohan DPR Kutuk Aksi Penyerangan Mahasiswa Katolik Saat Berdoa di Tangsel