Aksi Polisi Seberangi Sungai Sambil Bawa Laras Panjang Saat Tangkap Perusak Hutan Lindung di Riau

Setelah menangkap para pelaku, polisi melanjutkan pengembangan ke lokasi lain untuk mencari barang bukti tambahan.
Tim dibagi menjadi dua kelompok, satu bertugas mengevakuasi kayu olahan, sementara yang lain menyisir hutan guna menemukan alat-alat yang digunakan dalam aksi ilegal ini.
Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3 unit mesin pemotong kayu (chainsaw) merk STIHL 6 kubik kayu olahan berupa papan dan broti
Barang bukti tersebut kemudian diangkut menggunakan truk ke Polsek Singingi Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c serta Pasal 84 Ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan Pasal 37 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
AKBP Angga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan tindakan tegas terhadap perusakan hutan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas illegal logging. Kami akan bertindak tegas demi menjaga kelestarian lingkungan,” tuturnya. (mcr36/jpnn)
Polisi menangkap tujuh orang pelaku perusakan hutan lindung di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling, Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Sempat Lumpuh Gegara Longsor, Jalan Kuantan Singingi–Pekanbaru Kini Dapat Dilalui
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Pria Terjatuh Dari Flyover SKA Pekanbaru, Begini Kronologinya
- Menhut Tinjau Satwa di PPS Riau Kerja Sama Yayasan Arsari Djojohadikusumo
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka