Aktivis Bendera Tolak Panggilan Penyidik
Kamis, 04 Februari 2010 – 12:08 WIB
Di mana kasus kliennya ini baru dapat ditentukan, jika KPK atau Pansus Century telah mengeluarkan kesimpulan terhadap kasus pokok. "Seharusnya polisi memberikan apresiasi, karena memberikan data," tambahnya.
Baca Juga:
Mereka menganggap penyebaran data penerima alian dana Century ini, merupakan hak konstitusi warga negara untuk membantu memberantas korupsi yang harus dihargai.
"Kelihatanya ada agenda-agenda tertentu di balik pemanggilan klien kami ini," tambahnya.
Sebagai informasi, Polda Metro jaya menetapkan dua aktivis itu sebagai tersangka terkait laporan pencemaran nama baik oleh putra presiden SBY Edi Baskoro Yudhoyono, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Polhukam Joko Suyanto dan Menpora Andi Malarangeng.
JAKARTA- Dua aktivis Benteng Rakyat Untuk Demokrasi (Bendera), Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun, menolak panggilan penyidik. Tersangka pencemaran
BERITA TERKAIT
- Bantu Korban Banjir Bandang di Luwu, PTPN Salurkan 5,5 Ton Sembako
- Sambangi Kantor Kementerian ATR/BPN, Eks Guru Besar IPB Minta Keadilan Kepada AHY
- Perluas Pasar Kerja di Macau, Kementerian Ketenagakerjaan Gelar Business Matching
- Siti Fauziah Ajak Para Mahasiswa Terapkan Nilai-Nilai dan Pertahankan Jati Diri Bangsa
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Minta Hakim Rahmi yang Adili Perkaranya Diganti