Aktivis Bendera Tolak Panggilan Penyidik

Aktivis Bendera Tolak Panggilan Penyidik
Aktivis Bendera Tolak Panggilan Penyidik
Di mana kasus kliennya ini baru dapat ditentukan, jika KPK atau Pansus Century telah mengeluarkan kesimpulan terhadap kasus pokok. "Seharusnya polisi memberikan apresiasi, karena memberikan data," tambahnya.

Mereka menganggap penyebaran data penerima alian dana Century ini, merupakan hak konstitusi warga negara untuk membantu memberantas korupsi yang harus dihargai.

"Kelihatanya ada agenda-agenda tertentu di balik pemanggilan klien kami ini," tambahnya.

Sebagai informasi, Polda Metro jaya menetapkan dua aktivis itu sebagai tersangka  terkait laporan pencemaran nama baik  oleh putra presiden SBY Edi Baskoro Yudhoyono, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Polhukam Joko Suyanto dan  Menpora Andi Malarangeng.

JAKARTA- Dua aktivis Benteng Rakyat Untuk Demokrasi (Bendera), Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun, menolak panggilan penyidik. Tersangka pencemaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News