Aktivis, Pakar hingga Eks Teroris Apresiasi Perpres RAN PE

Aktivis, Pakar hingga Eks Teroris Apresiasi Perpres RAN PE
Pegiat media sosial Savic Ali dalam diskusi "Intoleransi dan Ekstremisme di Media Sosial". Foto: dok pribadi for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo baru-baru ini menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2020-2024.

Peraturan ini lahir atas dasar semakin meningkatnya ancaman yang tidak saja mengganggu hak atas rasa aman, tetapi juga stabilitas keamanan nasional.

Pegiat media sosial Savic Ali menilai peraturan yang juga dikenal sebagai Perpres Ekstremisme ini merupakan sebuah kemajuan.

"Soal RAN PE ini, saya belum membaca persis dokumennya. Jadi saya belom bisa berkomentar banyak. Meskipun saya melihat ada beberapa kemajuan. Aparat lebih punya keleluasaan atau bertindak lebih dahulu," kata Savic dalam diskusi daring bertajuk, "Intoleransi dan Ekstremisme di Media Sosial" yang diselenggarakan The Center For Indonesian Crisis Strategic Resolution (CICSR), pada Minggu (14/2).

Savic mengatakan, penanganan extremisme di Indonesia tidak cukup hanya melalui kontra narasi, melainkan juga perlu adanya ketegasan dari negara dalam bentuk penegakan hukum.

"Kontra narasi saja tidak cukup. Kalau kita menemukan orang yang dengan sengaja buang limbah ke sungai, ya harus dihukum. Apalagi limbahnya beracun dan mematikan. Jadi law inforcement penting," ujarnya.

Ia berharap masyarakat bisa menjaga diri dari aktivitas ekstremisme dan juga ikut bertindak dalam pencegahan.

Sementara itu, mantan pimpinan Jamaah Islamiyah Nasir Abbas, juga menyambut positif Perpres yang ditandatangani presiden pada 6 Januari 2021 itu.

Presiden Joko Widodo baru-baru ini menerbitkan Perpres RAN Penanggulangan Ekstremisme

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News