Aktivitas Wanita Cantik Ini Diintai, Ada CCTV di Kamarnya
Minggu, 06 November 2016 – 01:53 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
Erwin mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi dengan saksi ahli, memanggil korban, dan saksi untuk dimintai keterangan.
Baca Juga:
Jika pelaku tertangkap, akan dijerat Pasal 31 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang ITE.
”Masih lidik dari PPA Satreskrim Polres Palangka Raya. Ada kesengajaan oknum yang memasang CCTV," pungkasnya. (daq/ign/jos/jpnn)
PALANGKA RAYA – Bunga (nama samaran) menjadi korban pengintaian oleh oknum tak bertanggung jawab. Wanita 21 tahun itu menemukan CCTV di kamar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri