Akui Pakai Narkoba, KY Berharap Hakim RMG Dihukum Berat
Rabu, 28 Agustus 2013 – 00:40 WIB
"Jadi pembentukan majelis kehormatan masih tergantung kesiapan dari MA. Kalau sudah siap maka persidangannya akan langsung digelar. Biasanya paling lama 3 minggu hingga satu bulan sudah terbentuk. Majelis Kehormatan itu kan terdiri dari 4 anggota KY ditambah 3 hakim MA," ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Yudisial telah mengeluarkan rekomendasi sanksi berat berupa pemecatan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Binjai, Sumatera Utara, berinisial
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Simak Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, BMKG: Ada Potensi Hujan Disertai Petir, Waspada
- Enam Orang Tewas di Manado Akibat Minum Minuman Keras, Polisi Turun Tangan
- Dandim Balangan Ultimatum Anak Buah yang Terlibat Permainan Judi Online, Siap-Siap Saja
- Anjing Pelacak Dikerahkan untuk Temukan Narkoba di Kelab Malam Jambi
- Tugas Dua Pj Bupati Kembali Diperpanjang, Nana Sudjana: Perhatikan Inflasi Hingga Pilkada
- Kemenag Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar