Akuntabilitas Pemda Rendah, Perda Banyak Bermasalah

Hasil Riset Kerjasama Indonesia-Australia dengan Sampel Enam Daerah

Akuntabilitas Pemda Rendah, Perda Banyak Bermasalah
KAJIAN - Para peneliti Indonesia dan Australia yang mengkaji soal Perda serta akuntabilitas sektor publik, masing-masing (dari kiri) Simon Butt, M Nur Sholikin, Harun dan Ross McLeod, saat memaparkan hasil kajian mereka. Foto: Arsito Hidayatullah/JPNN.
Sembari menyimpulkan ulang paparan rekannya, Simon Butt pun menambahkan bahwa dengan kondisi sedemikian rupa seperti saat ini, dua jalur atau mekanisme untuk mengatasi kemungkinan Perda yang tak efektif (defektif), yakni jalur review birokratis maupun judicial review, sama-sama problematis dan sulit memecahkan masalah. "Karena ketika ke jalur birokratis lewat Depdagri misalnya, jika Perda itu tidak menyangkut pajak, seringkali akan cenderung dibiarkan saja (diloloskan). Sementara ke Mahkamah Agung (MA), juga akan dipandang sebagai kewenangan daerah yang bersangkutan," ujarnya.

Lantas, apa jalan keluar yang mereka berdua rekomendasikan dalam penelitian itu? Butt dan Sholikin setidaknya menuliskan beberapa poin saran, yakni mulai dari penguatan parlemen lokal dalam proses pembuatan Perda, meningkatkan kapasitas anggota parlemen sendiri berikut para legal drafters (perancang peraturan), membuat sistem yang aksesibel guna membantu legislator lokal dalam perancangan Perda, hingga perlunya peningkatan partisipasi publik. (ito/JPNN)
Berita Selanjutnya:
Unas akan Lebih Ketat

JAKARTA - Dua topik penting dan relatif menjadi ongoing issues (isu berjalan) di tanah air, menjadi fokus dua kajian yang dilakukan oleh dua pasang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News