Akuntabilitas Pemda Rendah, Perda Banyak Bermasalah
Hasil Riset Kerjasama Indonesia-Australia dengan Sampel Enam Daerah
Senin, 07 Desember 2009 – 19:15 WIB
Sembari menyimpulkan ulang paparan rekannya, Simon Butt pun menambahkan bahwa dengan kondisi sedemikian rupa seperti saat ini, dua jalur atau mekanisme untuk mengatasi kemungkinan Perda yang tak efektif (defektif), yakni jalur review birokratis maupun judicial review, sama-sama problematis dan sulit memecahkan masalah. "Karena ketika ke jalur birokratis lewat Depdagri misalnya, jika Perda itu tidak menyangkut pajak, seringkali akan cenderung dibiarkan saja (diloloskan). Sementara ke Mahkamah Agung (MA), juga akan dipandang sebagai kewenangan daerah yang bersangkutan," ujarnya.
Lantas, apa jalan keluar yang mereka berdua rekomendasikan dalam penelitian itu? Butt dan Sholikin setidaknya menuliskan beberapa poin saran, yakni mulai dari penguatan parlemen lokal dalam proses pembuatan Perda, meningkatkan kapasitas anggota parlemen sendiri berikut para legal drafters (perancang peraturan), membuat sistem yang aksesibel guna membantu legislator lokal dalam perancangan Perda, hingga perlunya peningkatan partisipasi publik. (ito/JPNN)
JAKARTA - Dua topik penting dan relatif menjadi ongoing issues (isu berjalan) di tanah air, menjadi fokus dua kajian yang dilakukan oleh dua pasang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
- Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif
- Peringatan Hardiknas 2024 Syahdu, Nadiem Makarim Titipkan Merdeka Belajar