Alamak... Pengusaha Ini Tertipu Investasi Bodong, Rp 28 Miliar Raib

Alamak... Pengusaha Ini Tertipu Investasi Bodong, Rp 28 Miliar Raib
RANDY Tan (kiri) bersama puluhan korban investasi bodong Brent Securities mendatangi Kejari Batam, Rabu (24/6). Dari sekitar 30 korban, kerugian mencapai Rp 28 miliar. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos / jpnn

Kata Bd, marketing dari Brent Securities pernah menunjukkan bukti izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga dia yakin Brent Securities aman dan resmi. Apalagi Brent Securities menawarkan bunga  yang cukup menggiurkan, yakni 12-14 persen per bulan. "Tapi ternyata kami ditipu. Berkali-kali kami hanya dapat cek kosong," kata Bd dengan nada kesal.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, M Ali Akbar, mengatakan kasus penipuan tersebut sidah memasuki tahap pelimpahan berkas perkara tahap II. “Iya ini tahap II pelimpahan tersangka dan berkas dari Mapolresta Barelang,” kata M Ali.

Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Kepri mengatakan terus mewanti-wanti supaya warga tak terjebak dalam investasi bodong. Jika ragu, warga bisa mengecek legalitas perusahaan yang menawarkan produk investasi ke layanan pusat invormasi OJK di nomor 1500655.

"Kami harap masyarakat dapat berhati-hati dengan produk-produk investasi yang ditawarkan. Jangan tergoda dengan keuntungan besar yang ditawarkan," kata Kepala OJK Kepri, Wahyu Mardiansyah, beberapa waktu lalu. (eja)

BATAM - Para pengusaha Batam korban penipuan investasi bodong ramai-ramai mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis (25/6). Pasalnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News