Alasan Anies Naikkan UMP Hanya untuk Perusahaan Tak Terdampak Pandemi
Senin, 02 November 2020 – 15:40 WIB
Penetapan UMP Rp 4.416.186,548 pada 2021 hanya berlaku bagi sektor usaha di Jakarta yang tidak terpengaruh pandemi COVID-19.
Sementara bagi kegiatan usaha yang terkena dampak Covid-19, tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020 sebesar Rp 4.276.349. (mcr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Gubernur DKI Anies Baswedan menjelaskan alasan menaikkan UMP 2021 hanya untuk perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- PKB Belum Keluarkan Rekomendasi Resmi untuk Anies Maju Pilkada Jakarta
- Anies Tertarik Maju Pilkada Jakarta, PKS Tidak Tergoda
- Jakim 2024 Digelar 23 Juni Mendatang, Upaya Promosikan Jakarta kepada Dunia
- Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run Siap Kembali Manjakan Para Runner
- Tegas, Demokrat Tidak Akan Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI
- Demi UMKM, Pemprov Harus Tertibkan Alfamart dan Indomaret di Jakarta