Alasan Anies Naikkan UMP Hanya untuk Perusahaan Tak Terdampak Pandemi

Alasan Anies Naikkan UMP Hanya untuk Perusahaan Tak Terdampak Pandemi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Penetapan UMP Rp 4.416.186,548 pada 2021 hanya berlaku bagi sektor usaha di Jakarta yang tidak terpengaruh pandemi COVID-19.

Sementara bagi kegiatan usaha yang terkena dampak Covid-19, tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020 sebesar Rp 4.276.349. (mcr1/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Gubernur DKI Anies Baswedan menjelaskan alasan menaikkan UMP 2021 hanya untuk perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News