Alasan Capim KPK Sigit Danang Joyo Setuju Ada Dewan Pengawas

Alasan Capim KPK Sigit Danang Joyo Setuju Ada Dewan Pengawas
Capim KPK Sigit Danang Joyo mengikuti uji kepatutan dan kelayakan Capim KPK di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Salah seorang calpim KPK Sigit Danang Joyo setuju adanya dewan pengawas di lembaga pemberangus korupsi itu.

Alasannya, lembaga yang memiliki kewenangan superbody maka konsekuensi logisnya adalah pengawasannya harus kuat.

"Saya setuju ada satu unit yang harus kuat melakukan fungsi pengawaaan di KPK," kata Sigit dalam uji kelayakan capim KPK di Gedung MPR, DPR, DPD RI, Jakarta, Rabu (11/9).

Menurut dia, di banyak negara, terkait dengan lembaga yang memiliki kewenangan yang luar biasa di-back up undang-undang, harus dilakukan evaluasi secara berkala.

Belum pernah ada evaluasi atas lembaga seperti KPK. Oleh karena itu, penting untuk mengambil langkah selanjutnya, termasuk dalam konteks perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Paling sederhana adalah polisi punya Kompolnas, Kejaksaan Agung memiliki Komisi Kejaksaan, hakim memiliki Komisi Yudisial, dan pajak memiliki Komisi Pengawas Pajak. KPK punya apa untuk mengawasi, itu yang harus kita cermati," ujarnya.

Sigit menilai pengawasan di KPK, terutama untuk etik, masih sangat rendah karena levelnya hanya setingkat eselon II.

Kalau bicara dewan pengawas, menurut Sigit, yang harus diperhatikan adalah konstruksi ketatanegaraannya.

Capim KPK Sigit Danang Joyo mengatakan, pengawasan di KPK, terutama untuk etik, masih sangat rendah karena levelnya hanya setingkat eselon II.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News