Alasan KLB, Siti Setujui Penunjukan Langsung

Alasan KLB, Siti Setujui Penunjukan Langsung
Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah saat bersaksi pada persidangan atas Mulya Hasjmy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/4). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadillah hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/4) sebagai saksi persidangan kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) dengan terdakwa Mulya Hasjmy. Pada persidangan tersebut Siti mengaku pernah memberi persetujuan untuk melakukan penunjukan langsung pada proyek alkes.

Menurut Siti, penunjukan langsung itu dilakukannya karena situasi yang mendesak. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Mien Trisnawati itu Siti memaparkan, pada tahun 2005 terjadi banjir bandang di Kutacane, Nangroe Aceh Darussalam yang mengakibatkan 21 orang tewas, 66 orang dirawat dan 3000 orang lainnya terpaksa mengungsi. "Sedangkan rumah sakit yang ada di sana tidak mempunyai alat-alat standar yang lengkap," katanya.

Maka dimulailah pengadaan alkes dalam waktu yang mepet. Setelah dikaji, maka dimungkinkan untuk melakukan penunjukan langsung. Siti pun mengaku sudah mendapat masukan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Depkes waktu itu, Sjafii Ahmad bahwa penunjukan langsung dimungkinkan karena terjadi Kondisi Luar Biasa (KLB) akibat bencana. "Banjir bandang mati 21 orang itu KLB," tandasnya.

Sementara saat ditanya tentang pihak yang memberi ide penunjukan langsung, Siti langsung menyebut nama Mulya Hasjmi. "Dia berhak karena menjabat Kapus (Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan)," katanya.

JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadillah hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/4) sebagai saksi persidangan kasus korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News