Alasan Pemerintah Memberikan Kelonggaran Kerja Bagi Usia Produktif

Alasan Pemerintah Memberikan Kelonggaran Kerja Bagi Usia Produktif
Titik pemeriksaan atau check point penerapan PSBB di wilayah DKI Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berencana memberikan kelonggaran bagi masyarakat dengan kelompok usia produktif dalam rentang 31-45 tahun.

Nantinya, mereka bisa beraktivitas kembali pada masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), demi mencegah penularan coronavirus disease 2019 (COVID-19).

"Oleh karena itu secara selektif dalam rangka PSBB, kami tidak akan mengekang sepenuhnya, tetapi bukan berarti membebaskan," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto dalam keterangan resmi, Selasa (12/5).

Pasalnya, pemerintah menyadari bahwa kelompok usia produktif menjadi tumpuan ekonomi keluarganya masing-masing.

Selain itu, masyarakat kelompok usia produktif relatif lebih kuat dalam menghadapi COVID-19.

Data nasional menunjukkan bahwa kelompok usia produktif memang banyak terkena COVID-19. Namun, kelompok ini dinilai memiliki imunitas kuat sehingga angka meninggal dunia pada kelompok ini relatif kecil.

"Kalau dilihat data kematian yang paling banyak adalah usia 45 ke atas sampai 60 tahun dan 60 tahun ke atas. Artinya pada kelompok inilah yang harus dilindungi," terang Yuri, sapaan akrab Achmad Yurianto.

Lebih lanjut, kata Yuri, rencana kelonggaran kelompok usia produktif hanya untuk bekerja pada aturan PSBB. 

Pemerintah berencana memberikan kelonggaran bagi masyarakat dengan kelompok usia produktif dalam rentang 31-45 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News