Aldi Bragi Ajukan Permohonan Izin Cerai Talak kepada Ririn Dwi Ariyanti

Aldi Bragi Ajukan Permohonan Izin Cerai Talak kepada Ririn Dwi Ariyanti
Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti. Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Aldi Bragi mengajukan permohonan cerai terhadap istrinya, Ririn Dwi Ariyanti ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah mengatakan permohonan cerai pemilik nama asli Reinaldi Hutomo Wahab itu telah didaftarkan secara e-Court.

"Kemarin, 30 agustus 2021 telah masuk mendaftarkan di kepaniteraan PA Jakarta Selatan, Renaldi Utomo sebagai pemohon melawan Dwi Arianti sebagai termohon," ujar Taslimah di PA Jakarta Selatan, Selasa (31/8).

Permohonan cerai itu terdaftar di PA Jakarta Selatan dengan nomor perkara 2971/Pdt.g/2021/PA.JS.

Taslimah menjelaskan Aldi Bragi memohon izin untuk mengikrarkan talak kepada istrinya ke PA Jakarta Selatan.

"Jadi, jenis perkaranya adalah permohonan izin cerai talak," ucapnya.

Dia mengatakan penyanyi 51 tahun itu tak hanya mengajukan permohonan izin cerai talak, tetapi juga hak asuh anak.

Namun, untuk harta gana-gini, Aldi tak mempersoalkannya.

Penyanyi Aldi Bragi mengajukan permohonan cerai terhadap istrinya, Ririn Dwi Ariyanti ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News