Alex, Ferdi, dan Fahmi Nekat Mencuri Motor di Masjid
Minggu, 03 September 2017 – 14:21 WIB

Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Sepeda motor curian itu disita polisi di wilayah hukum Polsekta Pontianak Timur.
Baca Juga:
Jajaran Reskrim Polsekta Pontianak Timur mendapat informasi tentang adanya jual beli sepeda motor curian di daerah Beting.
“Ada dua pelaku yang diamankan itu, yakni Ferdi dan Fahmi. Mereka dibawa ke Mapolsekta Pontianak Timur dan diserahkan kepada kita,” ujar Agus.
Dia menegaskan, ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP sub pasal 56 KUHP Jo pasal 480 KUHP.
“Ketiganya sudah kami tahan guna proses hukum lebih lanjut,” tegas Agus. (zrn)
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- Dukung Keberagaman Budaya, Dairy Champ Hadirkan Atraksi Naga 40 Meter di Cap Go Meh
- Imlek Fitri