Alex, Ferdi, dan Fahmi Nekat Mencuri Motor di Masjid

Alex, Ferdi, dan Fahmi Nekat Mencuri Motor di Masjid
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Sepeda motor curian itu disita polisi di wilayah hukum Polsekta Pontianak Timur.

Jajaran Reskrim Polsekta Pontianak Timur mendapat informasi tentang adanya jual beli sepeda motor curian di daerah Beting.

“Ada dua pelaku yang diamankan itu, yakni Ferdi dan Fahmi. Mereka dibawa ke Mapolsekta Pontianak Timur dan diserahkan kepada kita,” ujar Agus.

Dia menegaskan, ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP sub pasal 56 KUHP Jo pasal 480 KUHP.

“Ketiganya sudah kami tahan guna proses hukum lebih lanjut,” tegas Agus. (zrn)



Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News