Alghiffari: Kasus Dandhy Laksono Mengada-ada, Kriminalisasi, Harus SP3
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan jurnalis sekaligus aktivis Dandhy Laksono sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kamis (27/9) kemarin.
Pengacara Dandhy, Alghiffari Aqsa tidak terima atas penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut. Dia meminta status tersangka Dhandy dicabut. Sebab, kasus hukum yang menyeret Dandhy tampak mengada-ada.
"Yang jelas kasusnya mengada-ada, kriminalisasi, sehingga harus SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara)," kata Alghiffari Aqsa saat dihubungi JPNN, Jumat (27/9).
Menurut Alghiffari, polisi tidak paham tentang tuduhan ujaran kebencian yang dijerat ke Dandhy. Sebab, polisi tidak mampu menjelaskan twit Dandhy yang diduga melanggar hukum. "Enggak ada sama sekali ujaran kebencian (dari aktivitas Dandhy di media sosial). Polisi enggak paham ujaran kebencian," ungkap dia.
Sebelum menetapkan tersangka, Dandhy lebih dahulu ditangkap Polda Metro Jaya untuk diperiksa intensif, Kamis (26/9) malam. Menurut Alghiffari, polisi telah melepaskan Dandhy setalah diperiksa. "Sekarang sudah pulang, tetapi status masih tersangka," ucap dia. (mg10/jpnn)
Alghiffari Aqsa tidak terima atas penetapan tersangka terhadap kliennya, Dhandhy Laksono.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Korban Penganiayaan oleh Terduga Oknum Prajurit TNI di Papua Terungkap
- Masuk Bursa Kandidat Cagub Papua, Irjen Fakhiri: Saya Masih Punya Mandat Jadi Kapolda
- Senjata Legendaris Milik Polda Papua Dibawa Kabur KKB Seusai 2 Polisi Dihabisi
- Raih 378.908 Suara, Prabowo-Gibran Unggul di Papua
- Seorang Pria di Jayapura Nekat Gantung Diri Seusai Cekcok dengan Istri
- Ini Kronologi Penyerangan yang Menewaskan 2 Polisi di Paniai