Alghiffari: Kasus Dandhy Laksono Mengada-ada, Kriminalisasi, Harus SP3

Alghiffari: Kasus Dandhy Laksono Mengada-ada, Kriminalisasi, Harus SP3
Dandhy Dwi Laksono (kiri). Foto: ANTARA /Reno Esnir

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan jurnalis sekaligus aktivis Dandhy Laksono sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kamis (27/9) kemarin.

Pengacara Dandhy, Alghiffari Aqsa tidak terima atas penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut. Dia meminta status tersangka Dhandy dicabut. Sebab, kasus hukum yang menyeret Dandhy tampak mengada-ada.

"Yang jelas kasusnya mengada-ada, kriminalisasi, sehingga harus SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara)," kata Alghiffari Aqsa saat dihubungi JPNN, Jumat (27/9).

Menurut Alghiffari, polisi tidak paham tentang tuduhan ujaran kebencian yang dijerat ke Dandhy. Sebab, polisi tidak mampu menjelaskan twit Dandhy yang diduga melanggar hukum. "Enggak ada sama sekali ujaran kebencian (dari aktivitas Dandhy di media sosial). Polisi enggak paham ujaran kebencian," ungkap dia.

Sebelum menetapkan tersangka, Dandhy lebih dahulu ditangkap Polda Metro Jaya untuk diperiksa intensif, Kamis (26/9) malam. Menurut Alghiffari, polisi telah melepaskan Dandhy setalah diperiksa. "Sekarang sudah pulang, tetapi status masih tersangka," ucap dia. (mg10/jpnn)

Alghiffari Aqsa tidak terima atas penetapan tersangka terhadap kliennya, Dhandhy Laksono.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News