Alhamdulilah, Dana THR Rp139,7 miliar Telah Dicairkan

Alhamdulilah, Dana THR Rp139,7 miliar Telah Dicairkan
Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, RIAU - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) telah membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat, TNI-Polri, dan Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) sebesar Rp139,7 miliar.

"THR untuk ASN tersebut sudah 100 persen dibayarkan dan sudah diselesaikan sejak H-6 Idulfitri 2021 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Riau Ismed Saputra dalam keterangannya di Pekanbaru, Rabu.

Untuk 2021, lanjut dia, THR diberikan kepada seluruh aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, atau berbeda dari tahun sebelumnya, karena THR tidak diberikan kepada pejabat eselon I dan eselon II.

Dia mengatakan untuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-ASN yang bertugas pada lembaga penyiaran publik, THR diberikan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum," katanya.

"Untuk calon PNS diberikan 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga tunjangan pangan, dan tunjangan umum, sesuai jabatannya dan atau pangkat golongan atau ruangnya. Kepada pensiunan dan penerima pensiun, diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan," katanya.

Sementara untuk penerima tunjangan, kata Ismed, diberikan sebesar tunjangan yang diterima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Rincian pembayaran THR tersebut yakni dibayarkan kepada sebanyak 36.684 pegawai di 374 satuan kerja se-Provinsi Riau. Dengan rincian, KPPN Pekanbaru membayarkan THR sebesar Rp99,6 miliar kepada 209 Satker, KPPN Dumai membayarkan THR sebesar Rp23,6 miliar kepada 99 Satker, dan KPPN Rengat membayarkan THR sebesar Rp16,4 miliar kepada 66 satker," katanya. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

THR untuk ASN tersebut sudah 100 persen dibayarkan dan sudah diselesaikan sejak H-6 Idulfitri 2021.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News