Alhamdulillah, Ribuan Penyuluh Pertanian Diangkat ASN

Alhamdulillah, Ribuan Penyuluh Pertanian Diangkat ASN
Menteri Pertanian mengusulkan formasi sebanyak 7.684 orang penyuluh THL-TB Pertanian yang berusia kurang dari 35 tahun kepada Menteri PAN-RB. Foto: Kementan

“Kementerian Pertanian sendiri telah mengusulkan Jabatan Penyuluh Pertanian sebanyak 17.691 orang THL lingkup Kementerian Pertanian untuk formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK. Dari hasil validasi ternyata yang memenuhi persyaratan sebanyak 14.924 orang," ujarnya.

Pengadaan ASN PPPK Tahap I hanya diperuntukan bagi jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.

PPPK untuk Jabatan Penyuluh Pertanian berasal dari THL-TB Penyuluh Pertanian, Tenaga Kontrak Pendamping (TKP) Perkebunan, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman - Pengamat Hama Penyakit (POPT-PHP), Penyelia Mitra Tani dan Inseminator, dengan kompetensi Pendidikan Bidang Pertanian.

Sementara itu, menindaklanjuti kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, maka Pemerintah Daerah telah melaksanakan proses seleksi PPPK termasuk Penyuluh pertanian di 21 Provinsi dan 34 Kabupaten/Kota pada tanggal 23 s/d 24 Februari 2019.

Jumlah peserta pendaftar seleksi sebanyak 14.274 orang dan yang lulus verifikasi sebanyak 11.965 orang sesuai peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.

“Penyuluh pertanian yang lolos passing grade sebanyak 11.670 orang (98 persen). Percepatan Pengangkatan THL-TB Sebagai ASN PPPK Penyuluh Pertanian. Hingga saat ini Kementerian Pertanian melalui BPPSDMP masih mengalokasikan Honorarium, BOP dan BPJS Ketenagakerjaan bagi THL-TB Penyuluh Pertanian," ungkap Dedi. (jpnn)

Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong pengangkatan THL-TBPP menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), simak selengkapnya.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News