Alhamdulillah, Tunjangan Guru Honorer Madrasah Tetap Dibayarkan Utuh

Alhamdulillah, Tunjangan Guru Honorer Madrasah Tetap Dibayarkan Utuh
Ilustrasi guru honorer madrasah. Foto: Istimewa for JPNN.com

Terkait dana BOS madrasah, Kamaruddin Amin, menjelaskan sejak awal Kemenag telah mengizinkan penggunaan dana tersebut untuk digunakan membayar honor guru non-PNS.

Kemenag juga sejak dulu tidak mensyaratkan NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan) bagi guru honorer untuk dapat menerima honor.

Kementerian Agama juga mengizinkan penggunaan dana BOS Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) untuk upaya mencegah penyebaran Covid-19.

"Kami telah terbitkan SE yang mengatur bahwa pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 diperbolehkan," terang Kamaruddin.

Dana BOS Madrasah dan BOP RA juga boleh digunakan untuk pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan yang diperlukan untuk mendukung proses belajar-mengajar baik di madrasah maupun di rumah.

Hal itu antara lain berupa; penambahan alokasi kuota internet bagi RA dan madrasah yang memakai fixed-modem atau paket internet lainnya yang dapat menunjang pembelajaran jarak jauh.

Selain itu, juga untuk pembelian/sewa Mobile Modem (termasuk kuota internet) berupa USB Modem atau paket data yang diperuntukkan bagi guru dengan dengan jumlah modem dan paket data internet sesuai dengan kebutuhan.

"Boleh juga untuk pembelian/sewa mobile modem (termasuk paket data internet), berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan," urai Plt Dirjen Pendidikan Islam itu.

Kementerian Agama memastikan selama masa pandemi Covid-19, pembayaran tunjangan bagi guru madrasah, utamanya guru honorer tetap lancar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News