Ali Mochtar Ngabalin Meradang, ke Polda Metro Jaya Didampingi Razman

Ali Mochtar Ngabalin Meradang, ke Polda Metro Jaya Didampingi Razman
Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin didampingi kuasa hukumnya Razman Arif Nasution memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (3/12). Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin melaporkan dua orang inisial MYA dan BBS ke Polda Metro Jaya, Kamis (3/12).

Ali Mochtar Ngabalin melaporkan edua orang dengan inisial tersebut atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

"Nama baik saya dicemarkan, kemudian saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo. Keluarganya mendengar berita itu sangat sakit sekali. Karena itu saya sampaikan permohonan maaf atas berita itu," kata Ali Ngabalin, di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Ali menjelaskan, laporannya dipicu oleh komentar kedua orang tersebut di media daring yang menyebut Ngabalin terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Ali menilai komentar kedua terlapor itu mencoba membenturkan dirinya dengan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan keluarga Edhy Prabowo.

"Kedua ada tuduhan bahwa perjalanan dinas saya bersama KKP ke luar negeri itu dibiayai oleh penyuap pengusaha. Saya merasa bahwa mereka sedang membenturkan saya dengan lembaga negara yang namanya KPK," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, pengacara Ali Ngabalin, Razman Nasution menyebutkan dua orang yang dilaporkan tersebut masing-masing berinisial MYA dan BBS.

Menurut Razman, kedua terlapor melontarkan pernyataan yang mengatakan Ngabalin sebagai orang perwakilan dari Istana yang memerintahkan KPK memenjarakan Edhy Prabowo.

Merasa difitnah, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin melaporkan dua orang ke Polda Metro Jaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News