Aliansi Buruh Jabar Minta Penetapan UMP dan UMK 2022 Kembali ke Aturan Lama

Aliansi Buruh Jabar Minta Penetapan UMP dan UMK 2022 Kembali ke Aturan Lama
Suasana demo buruh di halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung, Kamis (25/11). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Gabungan aliansi buruh di Jawa Barat turun ke jalan menyuarakan aspirasi menolak UMP 2022 berdasarkan formula PP 36 Tahun 2021, Kamis (25/11).

Ketua DPD K-SPSI Jawa Barat Roy Jinto menuturkan KSPSI dan seluruh buruh meminta penentuan UMP dan UMK 2022 mengacu pada undang-undang yang lama yakni UU No 13 Tahun 2003 dan PP 78/2015.

"Bagi kabupaten kota, supaya gubernur bisa menangguhkan pelaksanaan UU Cipta Kerja dengan mengacu pada undang-undang sebelumnya dalam kenaikan upah minimum," kata Roy di Bandung, Kamis (25/11).

Menurut dia, KSPSI akan mengawal proses perbaikan UU Cipta Kerja supaya tak merugikan buruh.

"Kami akan mengawal selama dua tahun ke depan agar perbaikan dilakukan pemerintah secara konstitusional," sambungnya.

Roy melanjutkan aliansi buruh di Jabar akan kembali turun ke jalan pada 29-30 November mendatang dengan jumlah massa yang lebih besar.

"Kami akan terus mengawal, tanggal 29-30 November aksi tetap dilakukan agar gubernur (Ridwan Kamil, red) tidak menetapkan upah minimum berdasarkan formula PP 36/2021 lagi, tetapi harus mengacu pada PP 78/2015," jelasnya.

Halaman kantor dinas Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Jalan Diponegoro, Kota Bandung siang tadi dikepung ribuan buruh yang berkumpul menuntut pembatalan UMP 2022.

Aliansi Buruh Jawa Barat meminta pemerintah kembali pada peraturan lama yakni UU No 13 Tahun 2003 dan PP 78/2015 dalam penetapan UMP dan UMK 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News