Alicia Menggugat, Ki Kusumo: Saya Mengikuti Aturan PB PARFI

jpnn.com - JAKARTA - Dualisme kepemimpinan Pengurus Besar Persatuan Artis Film Indonesia (PB PARFI) sudah ada di 'meja hijau' Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ini urusan PB di bawah kepemimpinan Alicia Djohar dengan PB yang dipimpin Ki Kusumo.
Kuasa Hukum PB Parfi di bawah kepemimpinan Ki Kusumo, Hasanuddin Nasution menjelaskan bahwa pihak Alicia menggugat berkaitan dengan SK AHU yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada PB Parfi di bawah kepemimpinan Ki Kusumo.
"Beliau (Alicia Djohar) tidak punya hak. Mereka menyebut berdiri 2020. PB PARFi yang asli sudah berdiri sejak Maret 1956, kan berbeda. Mereka tidak punya legal standing untuk mengajukan gugatan,” tuturnya.
"Kalau mereka anggota PB PARFi gak mungkin mereka mendirikan dan membuat akta segala macam,” imbuhnya.
Di menjelaskan hingga Senin kemarin sidang masih agenda persiapan. “Ki Kusumo atau PB PARFi belum dianggap sebagai pihak dalam perkara," ujarnya.
"Saya juga meminta semua artis senior, apabila bapak ibu menganggap PB PARFi ini rumah artis, maka harus dipertahankan. Karena menurut saya, tidak ada alasan mereka (Alicia Djohar) untuk meminta supaya AHU itu dibatalkan,” katanya.
Sementara itu, Ketua PB PARFI terpilih, Ki Kusumo mengaku sudah menjalani aturan dalam PB PARFI.
Ki Kusumo mengaku sudah menjalani aturan dalam PB PARFI dan merasa aneh dengan gugatan Alicia.
- Jadi Ketua Dewan Pembina PARFI '56, Fadli Zon Sampaikan Komitmen untuk Industri Film
- Memanas, Kongres PARFI Batal, Karteker Persiapkan Panitia
- Film Salah Satu Komponen Mesin Pertumbuhan Ekonomi Kreatif
- Anggota Parfi Minta Pengurus Menyerahkan Kedaulatan
- Dorman Borisman Meninggal Dunia, Keluarga Besar PARFI Turut Berbelasungkawa
- Jadi Ketua PD Parfi Bali, Lenny Hartono Ungkap Visi dan Misi