Alumni Peduli Trisakti Kembali Datangi Kantor Nadiem Makarim, Lalu Menuntut Ini
Kemendikbudristek seharusnya menjalankan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dengan tidak melakukan perbuatan melawan hukum sehingga hal ini dapat mencedarai “Sistem Pendidikan Nasional” sebagaimana diamanatkan dalam Konstitusi.
Pemerintah harus melihat permasalahan di Perguruan Tinggi Trisakti dengan utuh, obyektif, dan komprehensif sehingga dapat menjadi rujukan serta dapat direplikasi pada Perguruan Tinggi Swasta lainnya dengan tetap berpijak pada hukum yang berlaku.
"Kami Alumni Trisakti menolak dengan tegas menuntut kepada sdr. Dr. Lukman, S.T. M.Hum, Direktur Kelembagaan dan Sdr. Nizam, Dirjen Diktiristek di Kemendikbudristek untuk “mundur” karena tindakannya bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang berlaku," tulis siaran pers itu.(jlo/jpnn)
Alumni Peduli Trisakti kembali mendatangi kantor Nadiem Makarim, Jumat (12/5). Mereka menuntut ini
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Kemendikbudristek Dukung Penuh Film Biopik Ki Hadjar Dewantara
- Kemendikbudristek Buka Magang di Industri untuk Instruktur Barista dan Otomotif 2024
- Wakil Ketua MPR Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Tinggi Konsisten Dilakukan
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen